GUNUNGSITOLIJarakpantau.com – Dengan Adanya PPKM yang di berlakukan oleh pemerintah Kota Gunungsitoli sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri bahwa dalam Pandemi Covid-19 maka masyarakat di wajibkan mengikuti aturan PPKM tersebut.

“Aturan demikian juga diberlakukan bagi penumpang kapal di Pelabuhan Gunungsitoli yang akan melakukan penyebrangan dari luar daerah Gunungsitoli menuju Pelabuhan Sibolga bahwa penumpang kapal harus di wajibkan menunjukkan Kartu Vaksinasi dan surat antigen dengan masa berlaku 1×24 jam, sebelum melakukan Penyebrangan harus memahami sesuai dengan putusan dari Kementerian Dalam Negeri No 26 Tahun 2021 Tentang Surat Edaran Kementrian perhubungan Republik Indonesia serta No. 59 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Kepala Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan 1 Gunungsitoli Merdi Lo’i menjelaskan bahwa tujuan penerapan PPKM tersebut sudah sesuai dengan aturan dan serta instruksi dari pemerintah dengan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri dengan Nomor : 59 Tahun 2021 tentang Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

“Bagi Penumpang Kapal diwajibkan mengikuti dan mematuhi Protokol Kesehatan serta menunjukkan kartu Vaksinasi dan Surat Antigen. Ini saya sampaikan dengan sebenarnya dan menghimbau kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan penyebrangan dari Pelabuhan Gunungsitoli menuju Sibolga agar penumpang menghindari pembelian calo tiket dari luar dan membeli tiketnya melalui loket tiket yang resmi yang sudah tersedia, serta bagi penumpang menghindari surat Antigen palsu dengan bertujuan supaya penumpang tidak menjadi korban baik dengan pembelian tiket maupun dalam pengurusan Surat Antigen.” ungkapnya.

Mardi Löi menambahkan, bila ada informasi di luar dari daerah Pelabuhan Gunungsitoli bahwa penumpang tidak memiliki kartu vaksi dan surat antigen ketika melakukan penyebrangan itu saya katakan tidak benar, yang jelasnya penumpang diharuskan memiliki Kartu Vaksin dan surat antigen disini sesuai dengan aturan dan serta pentunjuk dari Kementerian dalam Negeri.

Salah seorang penumpang kapal yang hendak menyebrang dari Pelabuhan Gunungsitoli menuju Pelabuhan Sibolga mengatakan dalam melakukan penyebrangan tersebut harus diwajibkan ada surat Antigen dan dan kartu Vaksinasi, jika kami sebagai penumpang tidak memiliki surat Antigen tersebut serta Kartu Vaksinasi kami tidak di izinkan untuk naik kapal serta melakukan penyebrangan, tuturnya (hnc)