Gunungsitoli (Prawiranews.com) Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh FG als Ama Erni (42) kepada istrinya MNZ als Ina Erni (41), di Hilimbowo desa Zuzundrao kecamatan Mandrehe kabupaten Nias Barat diamankan di Polres Nias. Jumat (26/07/2024)

Kasat Reskrim Polres Nias AKP AL. Tambunan,  yang di dampingi oleh Kanit PPA Bripka Boy Zebua dan Penyidik pembantu Bripda Reska Gea, melalui Kasi Humas Polres Nias Iptu O. Daeli, menyampaikan bahwa kejadian KDRT tersebut terjadi pada Rabu (08/05/2024) sekira pukul 21.00 Wib di Ddesa Zuzundrao kecamatan Mandrehe kabupaten Nias Barat tepatnya dirumah terlapor dan korban.

Penganiayaan terjadi lanjut O. Daeli, berawal pada pada saat korban menyajikan makan malam kepada tersangka, tersangka merasa kurang puas karena lauk  yang di suguhkan kurang banyak, dan meminta kepada korban agar menambah porsi lauk dengan ayam, lalu korban menolak dengan alasan tidak ada uang, jawaban korban membuat tersangka yang masih di pengaruhi minuman keras naik pitam, dan memukul korban berkali-kali dengan tangan, bahkan ketika korban berusaha menghindar dengan keluar rumah, tersangka malah mengejar dan kembali melakukan penganiayaan, korban, penganiayaan yang di lakukan oleh tersangka bukan hanya kepada korban, tetapi termasuk kepada anak mereka yang berusaha melerai kejadian tersebut, melihat situasi tersebut korban dengan sekuat tenaga melarikan diri di hutan, dan selanjutnya membuat laporan di SPKT Polres Nias.

“Tersangka di amankan di rumahnya oleh Tim Opsnal Polres Nias (25/07/2024) tanpa Perlawanan” Ujar AL. Tambunan

Kanit PPA Bripka Boy Zebua  menambahkan kepada tersangka di kenakan pasal 44 ayat (1) dari Undang-Undang RI No. 23 tahun 2004 Tentang KDRT, dengan Ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Reg/PG34)