NIAS SELATAN – Jarakpantau.com Korban penganiayaan yang juga seorang wartawan mengapresiasi kinerja Polres Nias Selatan dan Polsek Lolowa’u yang telah menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) kepada tersangka penganiayaan a.n. Rahmat L Hidayat Halawa dengan No Pol : DPO/01/VII/2021/Reskrim.
Tersangka juga bekerja sebagai perangkat Desa Hiliadulo Kecamatan Hilisalawa Ahe Kabupaten Nias Selatan.
KRONOLOGI
Pada hari Sabtu 19-06-2021, korban penganiayaan bernama Yosafati Halawa yang juga sebagai seorang wartawan Transtv45.com dan Kabiro Nias Selatan melakukan peliputan di Pemilihan BPD Desa Hiliadulo Kecamatan Hilisalawa Ahe, Kabupaten Nias Selatan.
Yosafati mengatakan setelah memberikan hak suara pada pemilihan BPD, kemudian saya melakukan peliputan dan dihalangi oleh abang pelaku Peronas Halawa sembari mengatakan “Jangan kau sok meliput di sini ” kemudian terjadi perdebatan antara kami berdua, dan secara tiba-tiba pelaku Rahmat L Hidayat langsung mendorong saya sambil mengeluarkan ucapan caci maki “Pukimak sama kau, kau provokator disini, kupecahkan kepalamu itu pakai batu biar tau rasa kau, kurangajar! ”
Kemudian pelaku mengambil batu dan melemparkan ke arah saya sehingga lengan kiri saya memar dan bengkak. Dan saat itu juga saya melapor di Polsek Lolowa’u untuk meminta perlindungan hukum, kemudian saya melakukan Visum.
Pimpinan Umum Transtv45.com Feliks Waruwu mengapresiasi kinerja Polres Nias Selatan yang telah memberikan pelayanan yang baik dalam menangani kasus penganiyaan terhadap anggota saya dari Biro Nias Selatan. Hingga hasil penyelidikan dalam upaya menangani kasus ini sudah sampai pada penerbitan DPO terhadap pelaku.
Dan harapan saya bersama jajaran Redaksi kepada seluruh masyarakat yang berada di Kepulauan Nias khususnya Nias Selatan dapat memberitahu keberadaan pelaku yang sampai saat ini telah di tetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang).
Feliks Waruwu berterima kasih kepada Bapak Kapolres Nias Selatan, Kapolsek lolowau, Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, Kabag Humas Polres Nias Selatan yang sangat cepat dan tanggap dalam menangani kasus ini, tutupnya”
Setelah di di konfirmasi kepada Kapolsek Lolowau melalui via WhatsApp pada pagi Selasa 20/07/2021 mengatakan benar telah di keluarkan surat penetapan DPO kepada terduga dan harapan saya yang diduga pelaku segera menyerahkan diri karena kemarin kami sudah ke Gunungsitoli dan ke kediaman yg diduga pelaku tapi pelakunya tidak ada” ucapnya.
Post Views: 40