Nias Utara (Prawiranews.com)- Pembangunan Pasar Bertingkat di kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara, yang sempat firal di Media Sosial berapa hari lalu yang mana Masyarakat Kecamatan Lahewa mengklaim Lahan itu milik mereka.

Bupati Nisut, Amizaro Waruwu, ketika dikonfirmasi Awak Media, Jum’at (6/10/2023) membenarkan kejadian tersebut sebagaimana pada video yang beredar. Saat itu pihaknya mengantar Tim Balai dan rekanan dan PPK untuk melihat lokasi pembangunan pasar di Kelurahan Lahewa, Kecamatan Lahewa.

” Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, menambahkan benar saat itu pada hari Senin (2/10/2023) kita kelapangan dengan adanya pembangunan pasar dari Kementerian PUPR yang berlokasi di Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara, pada saat hari Senin itu kita melakukan peninjauan lapangan serta memperkenalkan kepada PPK dan Rekanan Lokasi Pembangunan Pasar bertingkat yang sudah di hibahkan oleh Pemerintah Nias utara Bersetifikat, dan Lahan itu sudah di sertifikat oleh BPN dan Legalitasnya sudah SAH, dan pada saat itu juga ada oknum-oknum Yang mengatasnamakan keturunan Lambha’e (Lase) dan saya kurang mengetahui apa alasan mereka sebenarnya, dan tentu kita akan melakukan Langkah-langkah dan Pembangunan tetap Jalan, serta Negara tidak boleh kalah demi kepentingan masyarakat banyak, ” Ujarnya”

“Lanjut Amizaro Waruwu Bupati Nias Utara, menambahkan saya sebagai rasa Orang tua, atau Bupati Nias Utara
Saya akan melakukan rapat mediasi Pada hari Selasa (10/10/2023) Kalau tidak tidak ada halangan berlokasi di Lotu, Kabupaten Nias Utara, Bagaimana hasilnya dan perkembangan nantinya kita lihat bersama, tapi yang jelasnya sertifikat yang sudah keluar itu sudah sah makanya kita Kasih kepada Kementerian dinas PUPR di kerjakan di Lahan tersebut, “Tegasnya”

“Media Prawiranews.com menanyakan kembali kepada Bupati Nias Utara, ” Pak, apa benar Tanah itu tanah timbul Akibat Gempa bumi Pada tahun 2005 Pak,

“Buapti Nias Utara mengatakan, Baik sesuai dengan kondisinya begitu makanya BPN itu berani mengeluarkan Sertifikat, kita nanti dengar pernyataan BPN bagaimana keyakinannya Karena saat itu sudah ada foto satelit, dan ini mereka pasti memiliki keyakinan makanya mereka mengeluarkan sertifikat itu, “Kata Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu”.

“Lanjut kita Awak Media Mencoba Konfirmasi pada Camat Lahewa, Deritani Lase,
dia mengatakan, Lokasi Pembangunan Pasar Bertingkat itu benar tanah Timbul, saya tau persis Lokasi tempat pembangunan itu, saya hampir 40 Tahun tinggal di kecamatan Lahewa ini
dimana dulunya Lokasi itu laut, setelah Gempa bumi Tahun 2005, Lokasi yang dulunya Rawang itu air laut surut hingga jadi daratan, tentu yang berhak atas tanah timbul itu hanya pemerintah atau Negara dan bukan masyarakat, ” kata Camat Lahewa’

” Di lain tempat Camat Lahewa Timur Iman Syukur Zalukhu, mengatakan kepada Awak Media saat di konfirmasi,
Ia pak, lokasi pembangunan pasar bertingkat di Kecamatan Lahewa itu, benar Tanah timbul dan Bersetifikat SAH Yang telah di keluarkan BPN, Beberapa tahun Lalu, “tuturnya”

“Lanjut Camat Lahewa Timur, Menambahkan lagi, begini pak, setau masa Bupati Nias Binahati B. Baeha, pernah memberikan Surat edaran Kepada Camat Lahewa Pada tanggal, 24 April 2007, di mana ada salah satu perihal isi surat itu, mengatakan, Untuk kepentingan di maksud pada butir (1) diatas melarang setiap penduduk yang ingin menguasai, memakai atau menggarap tanah kering yang timbul akibat Gempa tektonik yang terjadi pada tanggal, 28 Maret 2005, dan pada tanggal 16 Maret 2015, Bupati Nias Utara Edwar Zega, semasa itu pernah juga mengeluarkan surat Edaran kepada Camat Lahewa Dan Lurah Lahewa, dimana ada di dalam isi surat itu, Melarang setiap Orang/warga masyarakat yang lain menguasai/menggarap tanah/pantai/bekas rawa/tanah timbul akibat Gempa tektonik pada tanggal 28 Maret 2005. “Tegasnya”,

( Efori Zendrato )