NIAS UTARAJarakpantau.com – Bupati Nias Utara yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kessos Filifo Harefa, SH membuka secara resmi Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kabupaten Nias Utara TA. 2021 yang dilaksanakan di Gedung Hall Mohaga, Dusun III Desa Silimabanua Kecamatan Tuhemberua. (Selasa, 28 September 2021)

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nias Utara A’aro’o Zalukhu, S.Pd., MM dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan Bimtek tersebut dilaksanakan selama 11 hari yang dibagi disetiap Kecamatan di Kabupaten Nias Utara. Pelaksanaannya dimulai pada hari ini selasa (28/09/2021) dan dilaksanakan dua kali dalam seminggu sampai selesai di 11 Kecamatan di Kabupaten Nias Utara. Keseluruhan peserta yang diharapkan hadir dalam kegiatan ini berjumlah 1.004 orang yang terdiri dari Anggota BPD sebanyak 780 orang, Kepala Desa 112 orang dan Sekretaris Desa 112 orang di wilayah Kabupaten Nias Utara.

Pada sambutannya Camat Tuhemberua Sama’aro Gea, S.Sos menyampaikan terima kasihnya kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nias Utara yang menyelenggarakan Kegiatan Bimtek tersebut sehingga Pemerintah Desa dan BPD dapat mengetahui tugas dan fungsinya masing-masing dalam menjalankan pemerintahan desa sehingga sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat dicapai.

Pada arahan Bupati Nias Utara yang disampaikan oleh Asisten I Filifo Harefa, SH menyampaikan bahwa sejak terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kelembagaan yang diakui keberadaannya adalah BPD yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

“Hal ini dapat dimaknai bahwa BPD merupakan representatif dari masyarakat sehingga kebijakan-kebijakan yang dihasilkan oleh BPD mengacu pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat” ucapnya.

Selanjutnya, Kepala Desa merupakan Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa dan juga pemimpin masyarakat desa yang dibantu oleh Sekretaris Desa menjalankan administrasi pemerintahan desa.

Mengakhiri arahannya, Bupati Nias Utara yang diwakili oleh Asisten I tersebut menyampaikan harapannya bahwa dengan pelaksanaan kegiatan bimtek ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada BPD dan Kepala Desa untuk mengetahui tentang tugas, fungsi serta kewajiban dan kewenangan masing-masing, yang sudah diatur pada ketentuan-ketentuan yang berlaku sehingga tidak akan terjadi Dualisme Kepemimpinan pada Pemerintahan Desa.

Pada acara ini turut hadir Asisten dan Staf Ahli, Para Narasumber, dan para peserta bimtek dari Pemerintahan Desa. (r)

*niasutarakab.go.id