NIAS UTARA – Jarakpantau.com – Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega, A.Pi., M.Si sampaikan Nota Pengantar Rancangan Perda (Ranperda) Kabupaten Nias Utara tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nias Utara Tahun 2021-2026 dan Ranperda Kabupaten Nias Utara tentang Retribusi Air Bersih Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Utara yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Lantai III, Rabu (25/08/2021).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara Sukanto Waruwu, SE dan dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD lainnya serta Staf Ahli, Asisten dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Nias Utara.
Mengawali pidatonya, Wakil Bupati Nias Utara atas nama Pemerintah Kabupaten Nias Utara mengucapkan terimakasih serta mengapresiasi kerja keras dan dukungan yang luar biasa dari DPRD Kab. Nias Utara yang telah menjadwalkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah prioritas yang telah diagendakan dalam paripurna DPRD Kabupaten Nias Utara, sebagai tindaklanjut penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2021.
Wakil Bupati menjelaskan bahwa alasan utama mengajukan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nias Utara Tahun 2021-2026 adalah sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 263 ayat (3), bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tersebut merupakan penjabaran dari visi Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara terpilih yaitu : “TERWUJUDNYA NIAS UTARA YANG MAJU, SEJAHTERA DAN BERKEADILAN” dengan misi ; Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang beriman, sehat dan produktif; Meningkatkan kompetensi dan etos kerja Aparatur Sipil Negara dan Aparatur Pemerintahan Desa; Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana prioritas yang berkualitas; Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berbasis keunggulan sumber daya lokal; dan Menciptakan kondisi kehidupan sosial masyarakat yang harmoni dan berbudaya.
Selanjutnya pada kesempatan tersebut, terkait dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Air Bersih Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Wakil Bupati menjelaskan alasan utama pengajuan Rancangan Perda tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam penyediaan air bersih yang bertujuan untuk memberikan batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggungjawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan air bersih; mewujudkan sistem penyelenggaraan air bersih yang layak; mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaran air bersih; dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka menunjang keberhasilan Pembangunan Daerah.
“Kerjasama dan kebersamaan kita dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah ini adalah merupakan kesatuan tekad kita untuk membangun daerah yang kita cintai ini, sehingga perlu dilanjutkan dan semakin ditingkatkan pada masa-masa yang akan datang” harap Wakil Bupati.
Mengakhiri pidatonya, Wakil Bupati Nias Utara menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Dewan yang terhormat, terlebih-lebih kepada BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Nias Utara yang akan melakukan pembahasan terhadap Rancangan Perda yang diajukan, disertai dengan pernyataan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara berkomitmen untuk mengikuti seluruh tahapan Pembahasan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*diskominfonisut)