Nias Selatan (prawiranews.com)- Setelah melewati berbagai proses tentang penetapan dokumen RKPDes dan APBDes Bawosaloo Dao-Dao Tahun Anggaran 2023, akhirnya dokumen tersebut ditetapkan oleh BPD yang baru bersama Pemdes, atau setelah terbit SK Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap beberapa anggota BPD yang selama ini dinilai menghambat kepentingan umum karena tidak menandatangani dokumen RKPDes/APBDes meskipun sudah di mediasi oleh Camat dan Kadis PMD.
Lewat kata pembukaan, Kepala Desa Bawosaloo Dao-Dao Waoziduhu Laia, dihadapan peserta mengatakan, bahwa ada dua versi undangan yang diberikan kepada masyarakat, yakni undangan tentang penyaluran BLT Ekstrim yang bersumber dari Dana Desa Bawosaloo Dao-Dao Tahun Anggaran 2023 dan undangan tentang pembahasan kegiatan pembangunan, Kamis (29/06/2023) di Balai Serba Guna Bawosaloo Dao-Dao.
Selain itu, kepala Desa memperkenalkan anggota BPD yang baru dilantik kepada masyarakat yakni atas nama Fiktor Laia, Juita Hastuti Br. Munthe, Deriyanto Laia dan Filemo Buulolo dan menjelaskan bahwa Sekdes yang lama sudah pindah ke Kantor Camat, dan untuk sementara telah diangkat Plh Sekdes An. Adrianus.
“BPD yang baru sudah dilantik pada hari Selasa tanggal 20 yang lalu di kantor Camat Hilimegai. Dan jika ada masyarakat yang ingin mengurus administrasi silahkan menghubungi Plh. Sekdes,” ungkap Kades.
Lewat kata sambutan, Pendamping Desa Kecamamatan Hilimegai Yarman Waruwu menyambut baik kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemdes Bawosaloo Dao-Dao dalam rangka penyaluran BLT Ekstrim serta pembahasan kegiatan pembangunan di desa.
Selain itu Yarman Waruwu menjelaskan kepada masyarakat bahwa yang layak menerima BLT Ekstrim adalah masyarakat yang benar-benar miskin atau tidak mampu.
Menurut pantauan Media Prawira News.com, Jumlah Keluarga Penerima Manfaat BLT Ekstrim Bawosaloo Dao-Dao Tahun Anggaran 2023 Tahap Satu bulan Januari hingga Maret sebanyak 35 KPM.
Kegiatan penyaluran BLT maupun pembahasan kegiatan pembangunan di desa dihadiri oleh Kepala Desa, Pendamping Desa Kecamamatan Hilimegai, Pendamping Lokal Desa, Plh. Sekretaris Desa Ketua dan anggota BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama beserta Keluarga Penerima Manfaat. (Beni&Yuni)