GunungsitoliJarakpantau.com Pengadilan Negeri Gunungsitoli kembali menggelar sidang kasus perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 60/Perdata dengan penggugat Rustinus Gea dan tergugat Tamasari Zalukhu pada Rabu (10/03/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang sebelumnya telah digelar pada tanggal 27 Januari 2021 dengan agenda bukti surat dari penggugat dan tergugat. Dalam sidang  hari ini tergugat dan Penasihat Hukum tergugat menghadirkan 2 orang saksi yang akan diambil keterangannya.  Kedua saksi dalam keterangannya dipersidangan menguatkan penggugat, dimana salah satu saksi mengatakan pada saat terjadinya pembelian sebidang tanah antara penggugat dan orangtua dari tergugat (Alm. Latambowo Zalukhu), tergugat Tamasari Zalukhu tidak berada dilokasi.

Sehingga tergugat tidak begitu mengetahui kesepakatan antara kedua belah pihak dalam pembelian tersebut. Saksi juga menerangkan bahwa “pada tahun 1994 telah terjadi pembagian tanah dimana penggugat mendapat bagian yakni tanah yang kini menjadi objek sengketa sehingga setelah terjadi kesepakatan tersebut ,maka penggugat mengusahakan dan memiliki tanah atau objek sengketa tersebut dan tidak pernah ada gugatan dari pihak manapun dan kepemilikan tanah objek sengketa tersebut juga diakui oleh salah satu saksi yang tanahnya berbatasan langsung dengan objek sengketa  dan juga para pihak lain, tuturnya”

Setelah selesai mendengarkan keterangan dari 2 orang saksi, Hakim Ketua Persidangan kemudian menutup persidangan dan minggu depan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang berikutnya. (Nannda F.K. Mendrofa)