JAKARTAJarakpantau.com Presiden Joko Widodo mengatakan akan menambah anggaran perlindungan sosial untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pemerintah akan menambah alokasi untuk bantuan sosial sebesar Rp55,21 triliun.

“Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan persnya, Jakarta, Selasa (20/7).

Alokasi anggaran tersebut akan digunakan untuk beberapa program sosial pemerintah. Antara lain bantuan tunai, bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif untuk usaha mikro informal. Anggaran yang disiapkan yakni Rp1,2 juta untuk 1 juta usaha mikro.

“Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro,” kata dia.

Presiden Jokowi mengaku telah memerintahkan para Menteri terkait untuk segera menyalurkan bantuan sosial. Dia meminta bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang terdampak kebijakan PPKM Darurat.

“Saya sudah memerintahkan kepada para Menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak,” kata dia mengakhiri. (*)