Gunungsitoli (Prawiranews.com). OL (41) Warga Desa Ombolata Ulu Gunungsitoli diduga pelaku pencurian android di parkiran Alfamidi Saombò Gunungsitoli diamankan oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nias yang dipimpin oleh Ipda Listono, Sabtu sore (27/07/2024)

Melalui Humas Polres Nias, Kasat Reskrim Polres Nias AKP AL. Tambunan menyampikan bahwa  pelaku OL diamankan berdasarkan laporan korban MH als Merlin (21) desa Sitolubanua kecamatan Bawolato kabupaten  Nias.  Dalam laporannya di SPKT Polres Nias korban menjelaskan bahwa pada hari kejadian handphone miliknya merk Infinix HOT 12 Pro,  tertinggal di jok motor miliknya pada saat belanja di Alfamidi Kelurahan Saombò Kota Gunungsitoli

Setelah menerimaan laporan, Sat Reskrim Polres Nias mendatangi TKP dan memeriksa CCTV yang ada di Alfamidi, dari CCTV mendapat petunjuk setelah di lakukan penyelidkan di dapatkan Informasi bahwa pelaku adalah OL yang sehari-hari bekerja sebagai penjual tiket di sekitar Alfamidi Saombo,

“Sabtu sore (27/07/2024) sekitar pukul 17.00 wib, tim Opsnal yang di Pimpin Ipda Listono berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, dan OL mengakui perbuatanya” kata AL. Tambunan.

Kanit Sat Reskrim  Polres Nias Ipda Listono menyampikan bahwa kepada pelaku di kenakan Pasal 362  KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara.(Reg/PG34)