Nias Utara – Jarakpantau.com. Keterlambatan penetapan APBD 2017 dikabupaten Nias Utara disebabkan oleh terjadinya perbedaan jumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Nias Utara dari 18 menjadi 19 OPD, sehingga Anggota DPRD bersama Pembkab Nias Utara berangkat Kemedan untuk Konsultasi dengan Gubernur Sumatera Utara Kamis (04/01/2017).

Dari hasil komunikasi via telp dengan Sekwan A. Pean Zalukhu, membenarkan bahwa Anggota DPRD bersama dengan Pembkab Nias Utara akan melakukan konsultasi dengan Gubernur Sumatera Utara pada Hari Jumat 5 Januari 2017.

“10 orang anggota DPRD, Sekwan, Bupati Nias Utara, kabag Hukum, Tapem dan Bapeda, telah konsultasi di Kantor Gubernur” ungkap A. Pean.

Keberangkatan Anggota DPRD dan Pembkab Nias Utara ke Medan untuk memastikan apakah terjadinya penambahan OPD berdasarkan usulan Bupati Nias Utara atau ditambahkan sendiri oleh Gubernur.

Sesuai dengan hasil rapat antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Nias Utara bahwa telah ditetapkan sebanyak 18 OPD di Kabupaten Nias Utara (r)