Gunungsitoli (prawiranews.com)- Keluarga Korban Yaritina Harita beserta 2 orang Lainnya, Selaku Pelapor Atas Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan (Pasal 333 KUHP) datangi Pengadilan Negeri Gunungsitoli.senin 29/05-2023.

Kedatangan Pelapor(keluarga korban)Untuk meminta Kejelasan Atas Putusan Pengadilan Yang Telah Membebaskan Terdakwa, Sekaligus Mempertanyakan Apa yang Harus mereka Lakukan Untuk mendapatkan Keadilan terhadap Anak Mereka Yang telah di Masukkan Kedalam Kandang Babi Oleh Terdakwa Ya’aroziduhu Zamili (Kepala Desa) Sebagaimana Tercatat dalam Register Perkara No.37/Pid.B/2023/Pn.Gst.
Yaritina Harita, Mengeluh Atas Putusan Hakim yang Tidak Mencerminkan Keadilan.

” Kami ini hanya Orang Kampung, Orang Miskin, Tidak Tahu Hukum,Tidak bisa Baca Tulis Makanya Kami Tidak Mendapat Keadilan Atas Laporan Kami, beda Dengan Terdakwa Yang Punya Jabatan dan Punya Banyak Uang”. Ujarnya.

Makanya Kami Mau Tanya Kepada Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Dan di Pertemukan dengan Humas Pengadilan Gunungsitoli Bapak Juinter Sijabat, SH.M.H… Namun Jawabannya Menyuruh Kami Meminta Salinan Putusan dan Melihat Apa Yang Menjadi Pertimbangan Putusan Tersebut, Jujur Sebagai Masyarakat Miskin dan Buta Hukum Kami sangat Kecewa, dan Berharap Ada Keadilan Untuk Anak2 Kami.
Semogah Bapak Presiden Bisa Membantu Kami Mendapatkan Keadilan,harapnya YH mengakhiri.

Di tempat Terpisah, Kasi Pidum (JT) Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan kasi intel(HT) Saat di Hubungi Awak Media Menuturkan;

“Betul Yaaro ziduhu zamili,alias ama leni telah terbukti secara SAH dan meyakin kan bersalah dan melakukan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum dan merampas hak kemerdekaan seseorang sebagaimana di atur dalam pasal 333 ayat 1 KUHP”.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa pidana selama dua(2) tahun karna kami sebagai Tim jaksa Penuntut Umum sudah yakin dan percaya memenuhi secara sah dan terbukti sebagaimana di tuangkan di dalam pasal 184 KUHP sehingga kita Sebagai JPU berhak menuntut terdakwa dua(2) tahun.

Apakah Jaksa Penuntut Umun(JPU) keberatan dalam vonis hakim pengadilan negri (PN) tersebut?,,,

Ya,,kita sudah tentu keberatan karna pertimbangan dan analisa nya dan kita akan mengajukan upaya hukum KASASI dalam waktu yang tidak akan lama. Tutur singkat JPU via Wa pribadi.  (Reg/PG34)