Nias barat (Prawira news.com)- perkara penganiayaan yang menimpa HADIRAT ZEBUA alias HADI yang terjadi pada tanggal 18/06/2023, di desa hiligeo kecamatan lahomi kabupaten nias barat telah di proses dalam tahap penyelidikan.
Hal itu di sampaikan HADIRAT ZEBUA(korban) di polsek sirombu.selasa,(26/09/2023)pada pukul 14.30 wib.
Sesuai surat LP pengaduan Lp/14/2023/ns-Rombu tanggal 21 juni 2023 terjadinya dugaan tindak pidana melakukan kekerasan fisik bersama sama terhadap orang lain atau penganiayaan.
HADIRAT ZEBUA alias HADI kepada awak media menyampaikan bahwa pihak nya telah menerima SP2HP( surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan) beberapa kali dari polsek sirombu,terkait laporan penganiayaan terhadap dirinya yang di duga dilakukan oleh oknum inisial FH dkk
‘”saya berterima kasih kepada pihak kepolisian( polsek sirombu) terkait kasus yang saya laporkan sebelumnya dimana hasilnya dalam proses tindak lanjut” ucap korban.
Selain itu HADIRAT ZEBUA berharap kepastian hukum atas laporan yang di sampaikan kepada pihak polsek sirombu.
Di hari yang sama saat awak media mengkonfirmasi kepada pihak polsek sirombu melalui WIRA BUDIMAN HIA(juper) membenarkan bahwa Laporan HADIRAT ZEBUA alias HADI sedang dalam proses tahap penyelidikan dan rencana akan di RJ pada hari jumat tanggal 29 september 2023,dan apa bila tidak ada titik temu oleh kedua belah pihak maka di jadwalkan gelar perkara di polres nias dalam waktu cepat.jawab singkat JUPER.
Di waktu yang sama hadirat zebua bersama penasehat hukum menyampaikan surat kuasa secara langsung kepada penyidik di polsek sirombu.(Reg/PG34)