Nias Utara (prawiranews.com)- Pembelian BBM dengan menggunakan puluhan jerigen berukuran kembali marak terjadi di Kabupaten Nias Utara. Disinyalir hasil pembelian hingga ratusan liter tersebut untuk dijual lagi dengan harga berbeda dengan harga resmi SPBU.
Salah satunya terjadi di SPBU No. 16 228 522, tepatnya di kecamatan Lahewa Timur Kabupaten Nias Utara. Sebuah Mobil pribadi dari luar kota Nias, Nopol B 26XX TFH kepergok sedang mengisi BBM jenis Pertalite dan solar di ruangan bagasi dengan memakai beberapa jerigen berukuran 35 liter.
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 55 mengatur tentang tata cara penyaluran migas. Serta Surat Edaran Menteri ESDM Nomor: 13.E/MG.05/DJM/2022 Tentang Pelaksanaan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar dan LPG dilakukan melalui Penyalur serta Sub Penyaluran. Pembelian BBM dalam jumlah besar untuk diperjual belikan lagi sudah termasuk kategori pelanggaran hukum.
Awak media yang memergoki kejadian tersebut segera meminta keterangan kepada petugas SPBU.Tidak banyak keterangan yang bisa didapat dari petugas, karena memilih bungkam dan tetap melanjutkan pengisian ke dalam jerigen.
Dari penelusuran awak media mendapat info bahwa pemilik SPBU itu berinsial S. L untuk kemudian menghubunginya di nomer 0811-6266XXXX . Didapat penjelasan bahwa SPBU tersebut bukan milik S.L yang kabarnya merupakan salah satu pejabat publik di Kotamadya Gunungsitoli.
Penyaluran dan penjualan BBM yang dilakukan secara eceran oleh masyarakat, apapun alasannya tetap merugikan pihak konsumen. Selain harga yang berbeda dengan harga resmi, ukuran volume juga tidak dijamin ketepatannya. Pihak SPBU yang melayani pembelian menggunakan jerigen ikut menyumbang praktik jual beli BBM secara ilegal. Konsumen yang dirugikan, para pemodal yang diuntungkan. (Serius Jaya Nazara).