MATARAM – Jarakpantau.com Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di salah satu instansi Pemerintah Kabupaten Lombok Utara , berinisial AF (36), tertangkap tangan ketika melakukan transaksi sabu bersama pria berinisial AH (29), penjaga gudang yang diduga menyambi jual sabu.
“Keduanya kami tangkap di salah satu gubuk yang ada di tengah sawah.
Saat pembelinya datang (AF), Tim kami langsung melakukan penangkapan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Senin (21/6/2021).
Dari hasil tangkap tangan pada Minggu (20/6) siang itu polisi menyita barang bukti narkoba sebanyak 10 klip sabu siap edar, pipet plastik, dan sejumlah klip bening kosong. Turut pula disita uang tunai senilai Rp 6,7 juta yang diduga hasil penjualan Narkoba.
“Berat bruto sabu yang kita sita itu mencapai 5 gram,” ujarnya.
Dari interogasi di lapangan lanjutnya, AH mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari SH, pamannya yang tinggal satu kampung dengannya di Lingkungan Karang Rundun, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Setelah mendapat informasi dari AH, petugas langsung mendatangi kediaman paman dari AH yang berusia 34 tahun itu dan langsung ditangkap di rumahnya. Tanpa perlawanan, SH mengakui bahwa barang haram yang ada pada AH itu berasal darinya.
“Jadi kuat dugan mereka ini pengedar yang ambil barang di wilayah Mataram. Terkait dengan dari mana asalnya, sedang kita dalami di lapangan,” ujar dia.
SH diketahui seorang residivis kasus penganiayaan yang kini kembali terancam masuk penjara.
Bersama ponakannya dan ASN Lombok Utara, kini mereka ditetapkan sebagai tersangka yang terancam Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(*)