Gunungsitoli- Jarakpantau.com Sat Reskrim Polres Nias amankan Pelaku Curanmor berdasarkan laporan korban di SPKT Polres Nias dengan dasar laporan :

1. LP/ 122 / V / 2021 / NS tanggal 13 Mei 2021, dengan pelapor an. Berniatwan Lase alias, Wawan. Curanmor yang terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2021 sekitar pukul 04.00 WIB, di Desa Lolomboli Kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli tepatnya di teras depan rumah milik Pelapor.

2. LP / 124 / V /2021 / NS, tgl 18 Mei 2021, an. Pelapor Yulirahmad Harefa alias ama Indiria. Curanmor yang terjadi di ketahui pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 sekitar pukul 05.30 WIB, di Desa Sihare’o I Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli tepatnya di teras depan rumah milik Pelapor .

Waktu dan Tempat Kejadian Curanmor :

1. a. Hari Rabu tanggal 12 Mei 2021 sekitar Pukul 04.00 WIB di Desa Lolomboli Kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli tepatnya di teras depan rumah milik Pelapor (Sepeda Motor yang dicuri 1 unit sepeda motor Sonic Merek Honda Warna Hitam Nomor Polisi BB 4790 TH).

b. Hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 sekitar Pukul 05.30 WIB di Desa Sihare’o I Tabaloho Kec. Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli tepatnya di teras depan rumah milik, yang dicuri berupa 1 unit sepeda motor merk Honda type NF 125 TR bewarna hitam dengan nomor Polisi BB 4049 TA).

2. Identitas Terduga Tersangka :

A. Nama : SABAR SEIMAN NDRAHA (Inisial SSN) ALS SABAR, jenis kelamin laki-laki, umur 18 Tahun, Agama Kristen, Pekerjaan Pelajar, Alamat : Desa Sirete Kecamatan Gido Kabupaten Nias.

B. Nama : MITRA SYUKUR WARUWU (Inisial MSW) ALS SYUKUR. Jenis kelamin Laki-laki, Umur 17 Tahun, Agama Kristen, Pekerjaan Pelajar, Alamat Desa Maliwa’a Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias.

KRONOLOGIS

Polres Nias melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut melalui Personil Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Nias, pada hari Sabtu tanggal 22 Mei 2021. Pada siang hari mendapatkan informasi dari anggota masyarakat yang mengetahui posisi lokasi Sepeda Motor dengan ciri-ciri yang sama dengan Sepeda Motor dalam Laporan Polisi tersebut diatas, yang sedang dibawa oleh terduga tersangka untuk mengisi bensin di SPBU Kompak Desa So’ewe Kecamatan Gido Kabupaten Nias, kemudian terduga tersangka SABAR SEIMAN NDRAHA (Inisial SSN) ALS SABAR berhasil diamankan berikut 1 unit Sepeda Merk Sonic yang telah dimodifikasi oleh tersangka pelaku guna menghilangkan bentuk asli dari sepeda motor tersebut. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap terduga tersangka lainnya dan Pada hari ini minggu tanggal 23 Mei 2021, sekitar pukul 14.00 WIB, personil Polres Nias melakukan penyidikan lebih lanjut dengan melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya. Sekitar pukul 18.00 WIB Personil yang sudah berada diwilayah Kecamatan Idanogawo mendapat informasi tentang keberadaan terduga tersangka lainnya an. MITRA SYUKUR WARUWU (Inisial MSW) ALS SYUKUR, Personil langsung menuju lokasi tempat tersangka yang berada di Desa Bio’uti Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias dan langsung melakukan penangkapan. Namun sempat terjadi kejar – kejaran dengan tersangka hingga sampai ke kebun yang tidak jauh dari rumah terduga tersangka tersebut, pada akhirnya personil dapat berhasil menangkap tersangkanya dan mengakui perbuatannya kemudian menunjukan tempat disembunyikannya sepeda motor yang dicurinya yang kemudian sepeda motor tersebut diamankan. Setelah itu personil membawa tersangka dan barang bukti 1 unit sepeda motor supra X 125 tersebut ke Sat Reskrim Polres Nias untuk dilakukan proses lebih lanjut dan didasari BARANG BUKTI :

1. Satu unit Sepeda motor Sonic, Merk Honda, berwana Hitam dengan Nomor Rangka MH1KB1117JK184949, Nomor Mesin KB11E-1184735, Nomor Registrasi BB 4790 TH2. Satu unit sepeda motor merk Honda type NF 125 TR bewarna hitam dengan nomor Polisi BB 4049 TA, nomor mesin JB91E2268718, nomor rangka : MH1JB9122AK275081

MODUS OPERANDI :

Kedua Tersangka SABAR SEIMAN NDRAHA (Inisial SSN) ALS SABAR dan MITRA SYUKUR WARUWU (Inisial MSW) ALS SYUKUR bekerjasama megambil / Mencuri Sepeda Motor yang terparkir diteras depan rumah pada saat pemiliknya sedang tidur lelap untuk dimiliki dan dipergunakan.

Polres Nias Melakukan tahapan proses penyidikan yaitu :

1. Cek TKP

2. Melakukan Pemeriksaan Saksi-saksi3. Gelar perkara

4. Melakukan Penangkapan terhadap tersangka an. SABAR SEIMAN NDRAHA Alias SABAR dan an. MITRA SYUKUR WARUWU Alias SYUKUR.

5. Melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka.

6. Melakukan Penyitaan terhadap barang Bukti.

7. Melakukan Penahanan terhadap tersangka an. SABAR SEIMAN NDRAHA Alias SABAR dan an. MITRA SYUKUR WARUWU Alias SYUKUR di RTP Polres Nias.8. Krim Sp2hp kepada Pelapor.

8. RENCANA TINDAK LANJUT : Dalam Melengkapi berkas perkara penyidikan dan Mengajukan ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.” Terhadap kedua Tersangka SABAR SEIMAN NDRAHA (Inisial SSN) ALS SABAR dan MITRA SYUKUR WARUWU (Inisial MSW) ALS SYUKUR telah dilakukan Penahanan di RTP Polres Nias. Dan Terhadap kedua Tersangka tersebut diatas diatas dipersangkakan Melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4e Subs Pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman Penjara selama-lamnya 7 (Tujuh) Tahun.