Gunungsitoli (prawiranews.com)— Polres Nias telah mengamankan lima orang yang diduga terlibat kasus tindak pidana perjudian jenis leng dengan menggunakan kartu remi. Salah satunya yang diamankan adalah oknum pegawai negeri sipil (PNS).

Penangkapan kelima orang tersebut itu bermula adanya informasi dari anggota masyarakat kepada Personil Sat Reskrim Polres Nias bahwa adanya permainan judi jenis leng dengan menggunakan kartu remi di Desa Tumori Balohili, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli tepatnya di rumah milik inisial AZ. Sabtu (15/04/2023) sekira Pukul 15.30 Wib.

“Mengetahui hal tersebut Tim Opsnal langsung mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan sesampainya disana ternyata benar jika disalah satu kamar di lantai dua rumah milik an. AZ ada beberapa orang yang sedang melakukan permainan judi jenis leng dengan menggunakan kartu remi, “Ungkap Kapolres Nias melalui Paur Humas Polres Nias Aiptu Yadsen Hulu ketika dikonfirmasi. Selasa (18/04/2023).

Yadsen mengatakan bahwa kelima terduga pelaku yang sudah diamankan itu yakni inisial AZ (47) warga Desa Tumori Balohili, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli (Pemilik rumah / yang menyediakan tempat)

Selain itu, inisial DZ (34), PZ (44) YZ (46) warga Desa Sihare’o Siwahili, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli. Kemudian, inisial RZ (43) dengan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Desa Tumori Balohili, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli.

Lebih lanjut, Yadsen menuturkan bahwa pada saat itu Tim Opsnal langsung mengamankan 5 (lima) orang yang berada kamar tersebut beserta barang bukti. Kemudian, membawanya ke Polres Nias untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah itu, para terduga pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Nias. Kemudian, penyidik/Penyidik Pembantu melakukan interogasi terhadap ke 5 (lima) orang pelaku dan para pelaku mengakui perbuatannya, bahwa benar pada saat itu sedang melakukan permainan judi dengan menggunakan kartu remi dengan menggunakan taruhan uang.

Sedangkan, inisial AZ sebagai Pemilik rumah / penyedia tempat, juga mendapat keuntungan dari permainan judi yang berlangsung dirumah kediamannya.

“Kelima terduga pelaku tersebut diatas setelah dilakukan pemeriksaan dan melalui gelar ditetapkan sebagai tersangka, “Ujar Yadsen.

Diketahui, terhadap kelima terduga itu telah dilakukan penahanan di RTP Polres Nias sejak hari Minggu 16 April 2023 dengan persangkaan Melakukan Permainan Judi Menggunakan Kartu Remi Dengan Menggunakan Taruhan Uang Tanpa Ijin Atau Hak Yang Syah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e Subs Pasal 303 Bis ayat 1 dari KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (3) dari UU No. 07 tahun 1974 tentang penertiban perjudian (ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara. (Arnis Zebua).