Gunungsitoli (Prawiranews.com) – Sat Reskrim Polres Nias berhasil mengamankan sindikat pembobol SD 074039 Tandrawana jalan Sisingamangaraja  kelurahan  Pasar Gunungsitoli, dan mengamankan 5 orang  Pelaku, 3 di antaranya anak di bawah umur, hal ini disampaikan Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH, S.IK,MH di Mapolres Nias, Jumat (23/8/2024)

Kapolres Nias menjelaskan bahwa kejadian pembobolan SD 074039 Tandrawana terjadi  pada  hari Minggu (11/08/2024) sekitar Pukul  01.00 WIb, dan pada hari Senin (12/08/2024) Kasek Lestariani Zalukhu membuat laporan di SPKT Polres Nias

Setelah di dibuat LP lanjut Revi Nurvelani, Sat Reskrim melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, dari hasil penyelidikan  di temukan  Infocus dan Laptop di rumah EH alias ama  Dika, Desa Onozitoli  Sifaoroasi Gunungsitoli dari keterangan EH Ama  Dika  didapatkan Informasi bahwa barang tersebut milik anaknya yang bernama Badu (Nama Samaran) 15 tahun,

Setelah Tim Opsnal mengamankan Badu, didapatkan Informasi lengkap tentang para pelaku lainnya, sehingga Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil meringkus JZ als Ama Zeden desa Onozitoli, Sifaoroasi Kota Gunungsitoli, dan AEZ als Esa di jalan Yos Sudarso, kelurahan Saombo, kota Gunungsitoli, serta 2 orang anak di bawah umur lainnya sebut saja namanya Fobo (16), Lului (14) (Nama Samaran)

“Modus Operandi yang di lakukan oleh para tersangka adalah dengan menggergaji ventilasi pintu ruangan guru, yang di lakukan oleh Badu, Lului, dan Fobo secara bergantian, dengan menggunakan gergaji dan martil yang sudah di siapkan sebelumnya, kemudian para pelaku mengambil barang-barang antara lain seperti Laptop, Infocus, Speaker, Pompa Air ” Kata Revi Nurvelani, SH, S.IK,MH yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Nias AKP AL. Tambunan.

Peran para pelaku lainnya JZ als Ama Zeden dan AEZ adalah turut serta mengangkut hasil curian dan juga menjual hasil curian, barang bukti yang di sita dari para pelaku antara lain, 11 Unit Chromebook, 2 Unit Proyektor/Infocus, 1 Laptop Merk Lenovo, 1 Laptop Merk Acer, total kerugian di perkirakan mencapai  Rp. 90 jutaan.

“Lima orang pelaku saat ini telah di amankan di RTP Polres Nias, kepada mereka dikenakan Pasal 363 Ayat (3) Jo Pasal 480 dari KUHPidana dengan acaman hukuman 9 tahun penjara” Ujar AKBP Revi Nurvelani, SH, S.IK,MH.