PEMATANG SIANTAR – Jarakpantau.com Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil menangkap pengedar narkotika jenis ganja pada hari Sabtu (05/06/2021) sekitar Pukul 21: 30 WIB.
Personel Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar mendapatkan informasi dari seorang warga bahwa adanya seorang laki – laki yang sedang membawa narkoba jenis ganja. Mendengar informasi tersebut, Polisi langsung ke TKP di Jalan Kartini Bawah Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar . Personil langsung melihat seorang laki – laki yang dicurigai sebagai pengedar sesuai dengan informasi dari warga.
Kemudian personil langsung menciduknya laki laki yang diduga pengedar narkotika jenis ganja yang bernama Miko (21) warga jalan karang sari. Personil lalu menyuruh Miko untuk mengeluarkan isi kantongnya dan dari kantong depan sebelah kiri celana Miko ditemukan 1 (bungkus) kotak rokok gudang garam berisi 3 Paket Narkotika jenis ganja dengan berat 2,15 gram yang dibungkus 2 lembar kertas nasi dan dari kantong depan sebelah kanan celana Miko di temukan 1 HP Merk Nokia.
Tersangka Miko mengakui bahwa Narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya . Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan penyidikan .(*)