MEDANJarakpantau.com Polsek Helvetia Polrestabes Medan Berhasil meringkus Pelaku Begal disimpang Jalan Asrama Simpang jalan Gaperta ,pada hari Rabu (26/05/2021) sekitar pukul 09:00 WIB. Berdasarkan informasi dari warga, Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutaean melalui Kanit Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi perintahkan personil ke lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Pada saat di amankan tersangka di berikan tindakan tegas terukur di kedua kakinya karena berusaha melawan petugas pada saat di tangkap. Pelaku begal berinisial ALT (40) warga jalan Pembangunan Gang Karto Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko S.l.K.M.Si, Kasubbid Penmas Poldasu AKBP .MP .Nainggolan ,Kapolsek Helvetia ,Kompol Pardamean Hutaean ,dan Kanit Reskrim Polsek Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi menggelar Konferensi Pers di halaman Mapolrestabes Medan pada hari Rabu (2/06/2021) sekitar pukul 16:00 WIB. Menurut pengakuan Tersangka, dia beraksi dengan cara mendatangi korban dan langsung menikam korban dibagian punggung, setelah di tikam korban terjatuh dari sepeda motor dan tersangka langsung membawa lari sepeda motor korban dan menjualnya ke Penadah.

Keenam Penadah itu adalah ,NS (31) warga jalan Penampungan ll Gang Buntu , Kelurahan Helvetia Timur , Kecamatan Medan Helvetia ,RBCS (29) warga jalan Balai Desa Gang Sinurat ,Desa Helvetia ,Sunggal dan MS (47) warga jalan Dusun lll jalan kompos ,Desa Puji Mulio Sunggal . MF (51) warga Dusun ujung lingga ,Desa Pekan Sawah ,Kecamatan Sri Bingai ,Kabupaten Langkat ,MS (35) warga Desa Berngam ,Kecamatan Binjai selatan dan (40) warga Aceh Tenggara. Atas perbuatan tersangka ALT di kenakan Pasal Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan ke enam tersangka penadah di kenakaan pasal 365 ayat (2) ke-4 juncto pasal 480 (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara .(*)