Medan – Jarakpantau.com. Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Sumatera Utara menolak gugatan bakal calon Bupati Nias Utara Fonaha Zega dengan Emanuel Zebua (Fodela), selaku Penggugat akibat tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi Pasangan Calon Bupati, Jumat (06/11/2020)
Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara, Inotonia Zega mengatakan, hasil persidangan permohonan penggugat yang dinyatakan dalam putusan Majelis Hakim yakni, ditolak atau tidak diterima
Putusan Majelis Hakim di PTTUN Medan, Lanjut Inotonia, akan di sampaikan ke KPU Provinsi Sumatera Utara, untuk menindaklanjuti ke tahapan pengadaan logistik seperti surat suara, formulir, dan keperluan lainnya karena Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Nias Utara sudah dekat
Ketua KPU Nias Utara Evorianus Harefa menyampaikan, bahwa dengan adanya putusan PTTUN Medan, maka KPU Kabupaten Nias Utara akan mensukseskan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara, dengan penuh semangat dan rasa tanggunjawab, sesuai dengan tahapan Pilkada yang berpedoman pada pada PKPU No.5 tahun 2020, PKPU Nomor 13 tahun 2020 serta PKPU Nomor 1 tahun 2020 dan PKPU No.9 tahun 2020 (r)