Nias Selatan (prawiranews.com)- Dua dari lima anak EZ alias Ina Ayu yang saat ini ditahan dilapas kelas III Teluk Dalam, sedang dalam keadaan sakit, Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, SH, SIK, MM membawa kedua anak tersebut ke Poliklinik Polres Nias Selatan untuk mendapatkan perawatan,” Senin (21/05/2023)
Dalam kesempatan Doorstop, Kapolres menyampaikan kepada sejumlah awak media bahwa ia juga siap menjadi penjamin agar ibu nya dapat ditangguhkan sehingga dapat merawat ke 5 anaknya dengan pertimbangan kemanusiaan.
” Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan SH SIK dengan tegas mengatakan penanganan perkara Sdri. Erlina Zebua alias Ina Ayu, yang ditangani oleh Polres Nias Selatan, telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga berkas perkara dan tersangka dilimpahkan ke Kejari Nias Selatan.
Polres Nias Selatan tidak melakukan penahanan terhadap ibu EZ terkait perkara ini, namun setelah dilimpahkan ke Kejari Nias Selatan, tersangka dilakukan penahanan oleh JPU.
Sebelum melimpahkan berkas perkara ke JPU, Polres Nias Selatan sudah 4 kali melakukan proses mediasi antara korban dan terlapor, namun tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak,” jelas Reinhard.
” Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada rekayasa kasus terhadap penanganan perkara ibu Erlina Zebua, namun ada dua pihak yang mana satu pihak melaporkan tentang penyerobotan tanah dan yang satunya melaporkan tentang penganiayaan, dan kedua kasus tersebut telah kami proses.” ujar Reinhard.
Saat ini Polres Nias Selatan sedang memproses laporan tentang penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh ibu EZ, namun terdapat kendala yang dimana pengukuran ulang objek tanah yang menjadi sengketa belum dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kab. Nias Selatan, sementara penyidik Sat Reskrim Polres Nias Selatan yang menangis laporan Ini telah mengirimkan surat sebanyak 3 kali dan berkordinasi dengan pihak BPN,” tandasnya . (Budi)