
Nias (prawiranews.com)- tidak terima di suruh orangtua untuk memasak, OTORIUS ZAI menganiaya orangtuanya hinggal meninggal dunia pada hari selasa 11april 2023 di desa hilisalo’o,kecamatan sitelu ori kabupaten nias utara.
“Awalnya Sabar Hati Zai(korban)pulang dari ladang sekitar jam 18.00 wib sore hari sampe di rumah,sesudah SHZ(korba) sampe di rumah yang sudah tak sanggup menahan lapar efek capek nya dari kebun,SHZ pun melihat tempat makanan yang biasa nya di letakkan,tetapi tidak ada makanan yang sudah di masak,sehingga Dia(korban) meminta anaknya OTORIUS ZAI(pelaku) untuk memasak,namun berulang kali di suruh korban (shz) untuk masak tetap OZ(pelaku) tidak mau,malah mengatak”bukan urusan ku untuk memasak”(menirukan bahasa pelaku saat menjawab ucapan korban), tutur nya sepupu korban saat di temui awak media di rumah sakit Thomsen nias.
Lanjutnya keluarga korban;Setelah OZ(pelaku) mendengar banyak kata kata menyuruh dari ayah kandungnya,karna tidak mau disuruh sehingga (pelaku) mengambil kayu lalu memukul bagian kanan kepala SHZ/ama edi zai(korba)berulang kali hingga jatuh tergelatak di lantai rumah mereka,lalu masih merasa tak puas dengan apa yang sudah dilakukannya(OZ) malah mengambil beberapa kayu bakar dan menyusun di dada korban yang sudah tak bernyawa dan mengambil ziregen yang berisikan minyak tanah/minyak lampu dan menyiram kayu yang sudah di susun pelaku di dada korban lalu menyalakan mancis yang sudah kian ada di kantong nya OZ(pelaku) dan membakarnya. Sesudah itu pelaku meniggal kan korban dan masuk ke kamar mandi mengambil air dan menyiram untuk mematikan api yang sudah di nyalakan nya di tubuh korban,Sedangkan anggota keluarga lain nya(istri dan anak korban lain nya) tidak berada di lokasi saat kejadian itu, sekitar jam 18.00(jam enam sore).tuturnya sepupu korban.
Di waktu yang sama saat awak media ini mewawancarai pihak kepolisian resor nias yang di wakili(iskandar ginting) yang posisi datang di rumah sakit Thomsen nias saat korban tiba di ruang jenazah;membenarkan bahwa benar sudah terjadi pembunuhan terhadap seseorang Atas nama SABAR HATI ZA alias AMA EDI ZAI umur 57 tahun yang di lakukan anak kandungnya di dalam rumah mereka.namun motif yang sebenarnya masih kita dalami,melalui pihak kita nantinya(polsek tuhemberua) untuk hasil lebih lanjut,ucap nya ISKANDAR GINTING(kasat reskrim polres nias).
Untuk saat ini dulu yang di duga pelaku( OTORIUS ZAI)sudah kita amankan dan di tahan di polsek tuhemberua.jelasnya mengakhiri (IG). (Pnls/PG34)