Nias, (Prawiranews.com) H.T Oknum PNS di Kabupaten Nias Utara yang memimpin salah satu puskesmas di Kabupaten Nias ( Puskesmas Lahewa), diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang gadis dibawah umur bernisial HR (14) yang masih berstatus pelajar di salah satu sekolah Menengah Atas di Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara sebagaimana termuat laporan pada tanggal 31 Juli 2023 dengan Nomor : LP/B/336/VII/2023/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA.

Penasehat Hukum Korban, Yalisokhi Laoli, S.H., Mewakili Keluarga Korban Sangat mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus ini, karena sudah menjadi Atensi Publik dimana Oknum PNS Nias Utara itu telah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan untuk menjalani pendidikan khusus.

“Kami patut memberi apresiasi yang setinggi-tingginya atas gerak cepat yang telah dilakukan oleh rekan-rekan Kepolisian (Polres Nias) yang begitu sigap merespon keinginan hati dari korban yakni penetapan dan penahanan tersangka kurang lebih satu bulan berjalan, “Ungkap Yalisokhi Laoli, S.H., saat gelar konferensi Pers, di Mapolres Nias (Selasa 29/08/2023).

Adv.Yalisokhi Laoli SH, Menambahkan bahwa langkah langkah proses Hukum yang telah dilakukan oleh Kuasa Hukum, hanya semata-mata mengawal proses penegakkan Hukum atas kasus ini dan merupakan bentuk dukungan ke APH ( Polres Nias), untuk tetap mendapat kepercayaan publik.

“Kami sangat yakin bahwa rekan-rekan penyidik di kepolisian cukup profesional dalam penanganan kasus ini sampai P21, sampai pelimpahan Berkas ke Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan.

Yalisokhi juga menegaskan bahwa tersangka berinisial H.T itu diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang. Pungkasnya

 

Irmin Zai juga menyampaikan kepada awak media bahwa selaku salah satu dari anggota keluarga korban juga mengapresiasi gerak cepat polisi (Polres Nias) dalam penanganan kasus yang telah di laporkan oleh kami pihak keluarga korban dimana yang diduga pelaku telah di tetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Maka hal ini telah menjawab sebagian dari rasa keadilan kepada kami dari keluarga besar korban. Dan juga trimakasih kepada Bapak Kapolres Nias beserta jajaranny yang telah mengatensi laporan kami. Ucap-Nya

“Terimakasih untuk Bapak Kapolres Nias, Kasatreskrim, Kanitreskrim PPA dan Juru Periksa/Penyidik Polres Nias yang telah bekerja secara profesional dan proporsional dalam menangani kasus ini sehingga kembali terbangun kepercayaan masyarakat kepada Institusi kepolisian ( Polres Nias), “ucap Irmin. ( Serius Jaya Nazara )