Nias Utara (Prawiranews.com). Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara Bazatulo Zebua membantah tudingan korupsi yang dialamatkan kepada Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu sebesar Rp 17 miliar dari dana pinjaman daerah di Bank Sumut
“Tudingan korupsi Bupati Nias Utara Rp 17 miliar dari dana pinjaman daerah Bank Sumut itu tidak benar,” tegas Sekda Bazatulo Zebua pada keterangan pers di Pendopo Bupati Nias Utara Desa Hilidundra Lotu, Selasa (23/01/2024).
Sekda yang didampingi Kepala BPKPAD Eliyudi Telaumbanua dan Inspektur Daerah Yulianus Waruwu, dan Sekretaris Kominfo Nias Utara Terima Syukur Zebua, menyebutkan, uang Rp17 miliar tersebut merupakan sisa kas daerah dan digunakan dalam kegiatan pemerintah daerah.
Bazatulo Zebua menjelaskan bahwa pinjaman Pemda Nias Utara di Bank Sumut pada tahun 2022 sebesar 75 Miliar sudah sesuai dengan aturan yang ada dan telah disepakati bersama lembaga DPRD Nias Utara, namun yang terealisasi hanya 72 Miliar. Setelah penandatanganan MOU antara Pemda Nias Utara dan PT. Bank Sumut maka pihak Bank Sumut ada 2 kali transfer dana ke RKUD Nias Utara, yang pertama 25 Miliar dan yang kedua sebesar 43 Miliar dengan total 68 Miliar berdasarkan nilai terkontrak, namun setelah pembobotan pekerjaan BUD hanya dapat membayarkan sebesar 51 Miliar kepada pihak ketiga (Rekanan) karena ada pekerjaan yang belum diselesaikan oleh pihak ketiga (Rekanan). Sehingga tersisa dana 17 Miliar di Kas Daerah, sementara sekitar 4 Miliar lagi gagal tender pada tahun 2022 dan baru dilaksanakan pada tahun 2023 yakni pembangunan tambatan perahu di Alo’oa Kecamatan Tuhemberua dan Pembangunan tambatan Perahu di Faekhunaa Kecamatan Afulu.
Berhubung karena pada tahun 2022 mengalami defisit anggaran lanjut Bazatulo Zebua maka pemerintah daerah memanfaatkan uang yang 17 Miliar tersebut untuk pembayaran beberapa kegiatan yang sudah terlaksana sebelumnya sebanyak 252 item dan hal ini telah diketahui oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Anggaran yang Rp 17 miliar itu membiayai 252 item kegiatan pemerintah daerah Nias Utara. Jadi, jelas uang yang Rp 17 miliar itu tidak dipergunakan oleh kepentingan seseorang,” tegas Bazatulo Zebua.
Kendati demikian dana yang 17 Miliar tersebut telah dibayarkan pada tahun 2023 sesuai dengan peruntukannya berdasarkan nilai terkontrak dengan melakukan refocusing anggaran APBD 2023, DPRD Nias Utara telah mengetahui hal ini adanya kegiatan refocussing, pengalihan anggaran ini sudah ditetapkan melalui Perda PAPBD tahun 2023
“Jadi bila ada sekelompok orang yang mengatakan bahwa Bupati Nias Utara telah mengkorupsi Dana Pinjaman yang 17 Miliar tersebut itu adalah fitnah, pencemaran nama baik karena hal itu tidak benar,” tegas Setda Nias Utara. (Efori Zendrato)