GUNUNGSITOLI – Jarakpantau.com – Diduga lalai dalam memberikan salinan putusan, seorang penggugat perdata kasus tanah tampak murka dengan menyampaikan protes keras diruang pelayanan loket Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli, Sumatera Utara. Jumat (6/8/2021)
Penggugat perdata a.n. Yosafati Waruwu. SH.MH, yang didampingi Ketua Komunitas Wartawan Nias Kep Nias (KAWANI) Open Herman Gea SE, menerangkan bahwa sangat menyayangkan lambatnya penerbitan salinan putusan dari Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang seyogyanya sudah harus diberikan kepada pihak terkait.
Dia menduga pihak Pengadilan mengkangkangi Undang – Undang dan hak- hak dari penggugat sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Saya menyayangkan sikap dari Pegawai PN Gunungsitoli yang diduga sengaja memperlambat pemberian salinan putusan tersebut. Sudah 9 hari, salinan itu belum diberikan. Berulangkali saya minta, Tapi gak diberikan.! Padahal ketentuannya sudah jelas”, ucap Purnawirawan TNI AD Yosafati ketika diwawancarai wartawan.
Yosafati menyampaikan bahwa salinan putusan itu sangat penting untuk dia miliki karena dapat menjadi dasar kepada pihaknya dalam melakukan gugatan banding atau gugatan ketingkat yang lebih tinggi
Saat ditanyai pasca protes keras yang dia lakukan, Yosafati memberitahu bahwa dirinya bersama Penasehat Hukumnya langsung dipanggil dan dimintai berdiskusi oleh salah seorang Hakim PN Gunungsitoli.
Dari hasil diskusi tersebut (lanjut Yosafati) PN Gunungsitoli menyebut bahwa keterlambatan pemberian salinan putusan kasus perdata itu disebabkan karena situasi Covid-19 dan Rencananya akan disampaikan hari ini kepada pihak terkait yakni penggugat.
“Salinan itu penting bagi saya. Berapa kali kami minta udah 9 (sembilan) hari, namun tidak mereka berikan. Makanya saya protes keras. Harapan saya, ini tidak terjadi lagi”, tandasnya
Sedangkan Humas yang juga Hakim PN Gunungsitoli (Fadel Pardamean Bate’e) Ketika dikonfirmasi wartawan, Mengakui kelalaian tersebut dan Berdalih bahwa keterlambatan disebabkan karena human erorr dan kesalahan sistem. Tidak hanya itu, Situasi Covid-19 juga menjadi salah satu pemicunya.
Saat ditanyai mekanisme penyampaian salinan putusan, Fadel Bate’e memberitahu bahwa seharusnya dalam 7 (tujuh) hari salinan putusan wajib diterima oleh pihak terkait.