Nias Utara (prawiranews.com)– Akibat Ulah Skenario Mantan Pj. Kades Fadorositoluhili Bazatulo Baeha SE, Masyarakat jadi Korban..!
Sebagaimana aturan yang telah di tetapkan. bahwa, batas penetapan dan postingan APBDes 112 Desa se- Kabupaten Nias Utara telah berakhir pada tanggal 22 Mei 2023, namun sangat di sayangkan Postingan APBDes Desa Fadorositolihili kecamatan lahewa belum juga terlaksana, di duga kuat akibat ulah skenario Mantan Pj. Kades Fadorositoluhili.
Tasly Waruwu Pj. Kades Fadorositoluhili, kepada awak media menerangkan bahwa dirinya belum juga menerima APBDes dari Pj. Kades yang lama. Tegasnya
Tasly menegaskan bahwa dirinya sangat terganggu untuk menjalankan tugasnya sebagai Pj. Kades Fadorositoluhili Karena, belum bisa berkantor sejak masyarakat Desa Fadorositoluhili melakukan Aksi penolakan dirinya menjadi Pj. Kades Fadorositoluhili dari warga masyarakat beberapa minggu yang lalu. Ungkapnya
Tasly menambahkan bahwa sampai hari ini tanggal 23/05/2023 APBDes Fadorositoluhili belum di serahkan oleh Mantan Pj. Bazatulo Baeha SE.
” Iya Pak sampai batas waktu yang telah ditentukan untuk melaksanakan postingan APDes ( 22 Mei 2023 ) Pemerintah Desa Fadorositoluhili belum juga melaksanakan postingan. Karena APDes belum juga di serahkan oleh Pj. Lama. Sehingga masyarakat sangat di rugikan atas ulah skenario pak mantan Pj. Karena sesuai dengan aturan jika ada Desa yang belum menetapkan dan melakukan postingan APDes sampai batas waktu yang di tentukan maka Anggaran Dana Desa pada Desa tersebut hangus selama setahun ” Kesalnya
Kepala Dinas PMD Nias Utara A’aroo Zalukhu M. M, yang di konfirmasi awak media melalui pesan Wathsaapnya menyatakan bahwa menurut Info bahwa penetapan APBDes Desa Fadorositoluhili telah di tetapkan pada tanggal 02 Mei 2023 tapi sampai 23/05/2023, ” Belum juga melakukan postingan APBDes” Pungkasnya. (Srius Jaya Nazara).