
Nias Utara (Prawiranews.com)- Bertempat di Aula Rapat Bapedda, Pemerintah Kabupaten Nias Utara mengfasilitasi rapat mediasi kisruh pengklaiman oleh marga Lase keturunan lambae, atas tanah timbul yang telah bersertifikat.
Berdasarkan kesimpulan Akhir dari Rapat Mediasi Antara Pemkab Nias Utara dengan Kuasa Hukum Keturunan Lambae ( Marga Lase Lahewa), diantaranya ;
– Pembangunan Pasar bertingkat di Kecamatan Lahewa tetap dilanjutkan
– Tanah Timbul akibat surutnya air laut karena gempa tektonik dan sutnami Aceh- Nias Tahun 2005, Dikuasai Oleh Negara
– Sertifikat Tanah Pertapakan Pasar Bertingkat di Kecamatan Lahewa Sah secara Hukum Agraria
– Kepada Pihak pihak yang merasa di rugikan atas terbitnya sertifikat dan Jual- beli Tanah Timbul di silahkan menggugatnya secara Hukum.
Dalam keterangan akhir dari Bupati Nias Utara menyatakan dengan tegas, bahwa pemerintah kabupaten Nias Utara, dengan segala daya upaya telah berbuat yang terbaik untuk kemaslahatan masyarakat di kabupaten Nias Utara, baik di bidang infrastruktur, bangunan pendukung dan segala sektor dengan datang nya beberapa kementrian melihat keadaan yang sesungguhnya kondisi kabupaten Nias Utara, dan bukti dari komitmen kami sebagai pimpinan Daerah beberapa kementrian telah menganggarkan anggaran khusus untuk pembangunan di kabupaten Nias Utara. Jadi alangkah sedihnya kami jika pengorbanan kami tidak di hargai dengan cara menolak pembangunan yang telah mati Matian kami perjuangkan.
” mendatangkan pihak kementrian itu tidak gampang bapak/i, dan pembangunan itu, tidak datang dengan sendirinya tanpa perjuangan. Jadi mohon di hargai pembangunan yang telah kita perjuangkan selama ini. Kalu kita hitung hitung Anggaran pemerintah pusat dan Provinsi yang mengalir di kabupaten Nias Utara, cukup luar biasa di banding dengan kabupaten lain khususnya di Kepulauan Nias”. Terangnya
Rapat mediasi ini dihadiri oleh Amizaro Waruwu ( Bupati Nias Utara ), Mewakili Polres Nias oleh Kapolsek Lahewa,KBO Intelkam Iptu Yafao Lase, Kanit Intel Polsek Lahewa Bripka.Kasieli Telaumbanua,Perwakilan dari BPN, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Pabung Kodim 0213 Nias Mayor Inf. Yustinus Waruwu, Danpos ALLahewa Letda Jonni Harefa,Kadis Perkim Arisman Hulu, Kadis Dukcapil IG.Krispinus Baeha SH, Para pengklaim Ododogo Lase SH bersama tim, para Kabag lingkup Setda Nias Utara, Rasali Zalukhu S.Ag ( Tokoh Masyarakat Lahewa, Nias Utara), Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Para Kepala OPD Lingkup Pemkab Nias Utara, ASN, Beberapa Tokoh Masyarakat Lahewa, Pers dan LSM dan Undangan Lainnya
( Serius Jaya Nazara )