Nias SelatanJarakpantau.com – Kerja keras tim gabungan Polres Nias Selatan dalam penyelidikan terkait perkara pembunuhan RHL (28) di Desa Sibua Asi Kecamatan Pulau-Pulau Batu pada Sabtu, (17/7/2021) lalu, membuahkan hasil dengan menetapkan seorang tersangka pembunuhan berinisial AG yang juga merupakan Bendahara Desa Bawo Orudua Kecamatan Tanah Masa Kabupaten Nias Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan dalam konferensi pers, di Mako Polres Nisel, Jumat, (30/7/2021), didampingi Waka Polres Nias Selatan, Kompol Jauhari Lumbantoruan, Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Iskandar Ginting SH, Kasatpol-Air, Ipda Taufik Trisantoso SH, Kasat Intelkam Polres Nias Selatan, AKP Jul Effendy SH, Kapolsek Telukdalam, Ipda Suryahadi SE, Kasat Binmas Polres Nias Selatan, Iptu Piktor T.P. Silalahi, serta Kasat Narkoba, Ipda Ardiansyah SH., MH.

“Kami akan memberikan pers rilis pengungkapan kasus pembunuhan atas nama korban RHL (28) warga Desa Saeru Melayu Kecamatan Tanah Masa, karena kasus ini cukup menarik makanya konferensi persnya baru bisa kita laksanakan, dengan menghadirkan seorang tersangka,” kata Kapolres

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka adalah sepupu dari korban warga Desa Bawo Orudua Kecamatan Tanah Masa Kabupaten Nias Selatan.

Kronologisnya, tersangka dan korban bertemu di salah satu penginapan yang ada di Tello, Jumat (16/7/2021), dan menginap dengan berbeda kamar.

Kemudian, malamnya tersangka mengajak korban ke rumah kerabat atau yang mereka kenal, yakni Ama Rika Maduwu (saksi). Namun, karena kerabat yang dituju tidak ada di rumah, kemudian tersangka bersama korban pergi.

“Di perjalanan, dirasa cukup aman, tersangka berpura-pura ingin membuang hajat, selang beberapa menit, tersangka menghabisi korban dari belakang dengan menggunakan batu sampai membuat korban kehilangan nyawa. Dan setelah diyakini meninggal, kemudian pelaku menggasak uang yang ada di jok motor korban merk honda vario warna merah sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah),” papar Kapolres.

“Motif tersangka melakukan pembunuhan, karena terbelit masalah uang dana desa yang telah dipakainya untuk kebutuhan pribadinya dan ketika uang tersebut harus segera disalurkan kepada masyarakat di desanya dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT), akhirnya tersangka menghabisi korban dengan kekerasan lalu mencuri uang yang ada di jok motor korban yang barusan juga telah mencairkan anggaran dana desa,” sambung Reinhard.

Ia menuturkan, awalnya pihaknya masih menduga kejadian itu hanya melakukan pembunuhan biasa saja, namun setelah dilakukan upaya-upaya pendalaman lebih lanjut, sudah ditingkatkan menjadi pembunuhan berencana, juga pencurian dengan kekerasan, hingga korban meninggal dan dugaan tindak pidana korupsi, yaitu penggelapan dalam jabatan.

“Pasal yang disangkakan kepada pelaku, yaitu Pasal 340 primer 338, pembunuhan berencana dan pembunuhan dan Pasal 365, yaitu bentuk kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang, maka ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” tandasnya.

Dalam kasus ini, kata Kapolres, pihaknya telah memanggil sebanyak 11 orang saksi, termasuk Kepala Desa Saeru Melayu dan Kepala Desa Bawo Orudua.