Gunungsitoli (Prawiranews.com) – Personil Sat Reskrim Polres Nias bersama personil Polsek Idanogawo, melakukan penangkapan terhadap terhadap seorang DPO YW alias Ama Viki Waruwu (44) dalam kasus percobaan pembunuhan atau secara bersama sama menganiaya orang lain di Wilayah Hukum Polsek Gido, Senin ( 18/12/2023)
Aiptu Sahat L Ginting memimpin penangkapa YW sekitar pukul 01:00 WIB. YW di rumahnya Desa Hilibadalu Kec. Gido, kabupaten Nias
“YW tidak melakukan perlawanan karena sedang tidur lelap saat dilakukan penagkapan” kata Sahat L. Ginting
Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penangkapan YW berawal dari viralnya sebuah tayangan video pengancaman di media sosial yang terjadi di desa Maliwa`a kec. Idanogawo Kabupaten Nias pada hari Jumat (08/12/2023), dari tayangan tersebut Sat Reskrim melakukan pengamatan terhadap 2 orang yang terlihat pada tayangan video tersebut, dan ternyata salah seorang di antaranya adalah seorang DPO Polsek Gido yang terlibat dalam Kasus Pengancaman /Percobaan Pembunuhan yang di laporkan oleh TN pada tanggal 17/07/2023 silam di Polsek Gido.
Sebelum Penangkapan lanjut AKP Iskandar Ginting, keberadaan DPO sudah di pantau oleh Satuan Intelkam Polres Nias bekerjasama dengan Intel Polsek Idabogawo dan Gido.
Kapolres Nias AKBP Luthfi. S.Ik mengatakan bahwa kita Apresiasi kinerja TIM Gabungan yang telah berhasil menangkap YW, dimana sudah beberapa hari TIM telah melakukan pengintaian pergerakan YW, dan akhirnya berhasil.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada warga yang sudah membantu mevideokan kejadian tersebut, dari tayangan tersebut sangat membantu dalam pengungkapan dan penangkapan DPO yang sering meresahkan warga“ kata Lutfi
(Reg/humas/PG34)