Nias Utara (Prawiranews.com)– Kadieli Gea melaporkan secara resmi Ke Polres Nias, Pemerintah Desa Meafu, Kecamatan Lahewa Timur, Nias Utara, atas pelanggaran Pasal 66 UU No.24 Tahun 2009 ( Jumat 01/09/2023)
Kadieli Gea yang di temui awak media di Mapolres Nias menyampaikan bahwa tujuan dirinya melaporkan Pemerintah Desa Meafu yang di pimpin oleh Pj. Kades Fanolo Gea S.pd, bukan semata mata untuk menjatuhkan Pj.Kades sebagaimana isu miring yang dengan sengaja di bangun oleh oknum oknum dan di buang ke tengah tengah masyarakat khususnya masyarakat Desa Meafu. Tegasnya
” saya buat laporan ini, adalah untuk menghargai jasa jasa para pahlawan yang telah gugur di Medan Perjuangan. Agar Bendera Merah Putih bisa di kibarkan sebagai simbol NKRI sudah Merdeka”. Ucapnya
Mantan Kades Meafu itu juga menerangkan bahwa selama dirinya menjabat kepala Desa Meafu tidak pernah terjadi masalah yang fatal seperti pada masa kepemimpinan PJ.Kades ini. Terangnya
” Begini pak…sesuai pasal 66 UU RI Nomor 24 Tahun 2009, bahwa Bendera Merah Putih itu tidak boleh Rusak, Robek, Luntur, atau Kusam, dapat di kenakan pidana, berupa penjara atau denda dengan nominal tertentu. Jika terbukti merusak dan merobek, menginjak injak, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai menghina atau merendahkan kehormatan Bendera mereka putih itu, di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda 500 juta” Terangnya
Dirinya yakin bahwa penegak hukum ( Polres Nias), memproses laporannya sesuai dengan profesional dan proporsional, untuk menjaga kemuliaan sang Bendera Merah Putih sebagai simbol kemerdekaan dan menerapkan sanksi pada pelanggaran sebagaimana telah di atur dalam Undang Undang KUHP. Pungkasnya
Untuk keseimbangan pemberitaan awak media mencoba mengkonfirmasi pihak polres Nias, namun sampai berita ini di tayangkan belum bisa terkonfirmasi. ( Serius Jaya Nazara )