Nias Utara,(Prawiranews.com)- Kegiatan usaha yang dilakukan oleh UD. Henry Halim tanpa izin resmi dan diduga Ilegal.

 

 

Menurut data yang vailid yang di dapatkan oleh awak, menerangkan bahwa UD.Henry Halim dengan No.02.31.5.10.00817, yang di keluarkan oleh Dinas Perizinan Kabupaten Nias Utara yang di tandatangani oleh Tanggal 05 Juni 2015, dimana masa berlakunya selama tiga tahun terhitung tanggal di keluarkan.

 

Didalam TDP yang di keluarkan oleh Dinas Perizinan Kabupaten Nias Utara itu juga hanya termuat luasan Gudang 12 M X 15 M =180 Meter Kuadrat. Dimana kegiatan adalah sebagai Gudang Semen

 

Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Nias Utara Devi Afriyanti SH,MM yang di konfirmasi langsung oleh awak media, menyampaikan bahwa UD. Henry menurut data yang ada belum memperpanjang izin usahanya itu. Dan hal ini akan di tindaklanjuti.pungkasnya

 

 

Sebagaiman di beritakan sebelumnya oleh media, diduga kegiatan Henry Halim Ilegal dan tak memiliki izin, dimana di lokasi belum terpampang nomor izin dan plang merek UD. ( Serius Jaya Nazara )