Nias Utara (Prawiranews.com)- Sebagaimana surat pengaduan masyarakat sekitar perusahaan UD.Henry Halim, yang pada awalnya curiga bahwa perusaahaan Hendrik Halim ” Tidak Memiliki Izin, akhirnya terbukti”. Tegas salah seorang pelapor An. Serius Jaya Nazara
” Berdasarkan Surat Dinas Perizinan Kabupaten Nias Utara No.553/997/DPMPTSP/2023 Tanggal 20 September 2023, Menerangkan Bahwa UD.Henry Belum Mengurus Izin Usaha Berbasis Resiko Sejak Tahun 2020, sebagaimana diatur dalam PP No.5 Tahun 2021″. Ungkapnya
Kepada reporter media ini, menerangkan dan menegaskan bahwa sebagai pelapor kami berterimahkasih kepada Bupati Nias Utara Cq. Dinas Perizinan Kabupaten Nias Utara yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat dan kami mengapresiasi ke transparanan Pemkab Nias Utara melalui Dinas Perizinan yang telah menyatakan bahwa UD.Henry belum ada izin operasional Tahun 2020 sebagaimana diatur dalam PP No.5 Tahun 2021.Tegasnya
Serius Juga menyerukan kepada Pemkab Nias Utara agar hal ini jangan di biarkan, dan di haruskan ada tindakan tegas dari Pemkab Nias Utara. karena masyarakat sangat dirugikan dan Pendapatan Asli Daerah ( Pajak). Tambahnya lagi
” kita patut di duga adanya pembiaran dari instansi terkait, kenapa…? Selama ini, sebelum ada laporan masyarakat. Nampaknya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh UD.Henry seolah olah pemkab tutup mata..!!”.Kesalnya
Awak media mencoba mengkonfirmasi hal ini, kepada pimpinan Daerah ( Bupati Nias Utara), apa langkah langkah Hukum yang akan di ambil pemerintah daerah. Namun sampai berita ini di tayangkan belum bisa terkonfirmasi. ( T.Gea )