MEDANJarakpantau.com – Wali Kota Medan Bobby Nasution mencopot Syamsul Arifin Nasution dari jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan. Posisi Syamsul digantikan oleh Mardohar Tambunan Juru Bicara Satgas Covid-19 yang juga Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan Medan.

“Ingin saya sampaikan, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan hari ini dipegang oleh Bapak Mardohar,” kata Bobby, Kamis (26/8).

Menurut mantu Presiden Jokowi itu dicopotnya Syamsul untuk mempercepat penanganan Covid-19 di Medan.

“Masalahnya tidak ada, kita hanya ingin mempercepat penanganan Covid. Iya kita tidak bilang seperti itu. Kita ingin mempercepat, organisasi juga menginginkan seperti itu,” imbuhnya.

Bobby membenarkan Syamsul Arifin sempat melakukan isolasi mandiri karena dinyatakan positif Covid-19. Namun penggantian itu bukan lantaran Syamsul terpapar Covid-19.

“Memang sempat sakit (Covid-19) beliau. Sekarang sudah pulang. Tapi bukan karena sakit terus digantikan, karena kebutuhan untuk mempercepat ini sekarang dipegang oleh Bapak Mardohar,” ucapnya.

Sebelum Bobby mencopot Plt Dinas Kesehatann Kota Medan, hal serupa juga dilakukan terhadap Edwin Effendi. Bobby mencopot Edwin dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan Medan pada April 2021 menjelang empat bulan Edwin akan pensiun. Bobby lantas menunjuk Syamsul Arifin yang disebut kerabat dari Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman untuk menggantikan Edwin Effendi.

Di sisi lain, jabatan Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan juga dirombak. Plt Kadis DPMPTSP yang semula dijabat Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Suherman kini diisi oleh eks Sekretaris DPRD Medan Erisda Hutasoit.

Sedangkan posisi Erisda sebagai Sekretaris DPRD Medan digantikan Kabag Program Persidangan DPRD Medan Alida.

“Iya benar, surat perintah tugas tertanggal 23 Agustus 2021 untuk Plt Sekwan DPRD Medan sudah saya terima dari Wali Kota Medan Bobby Nasution,” ujar Alida.

Alida mengaku sudah dua kali menerima surat perintah tugas menjabat Plt Sekretaris DPRD Medan. Surat perintah tugas yang pertama September 2020 hingga November dan diperpanjang hingga Februari 2021. Berselang 6 bulan kemudian diangkat kembali pada 23 Agustus 2021 dan berlaku 3 bulan ke depan.

“Surat perintah tugasnya 3 bulan, tetapi meski belum 3 bulan, Wali Kota bisa saja mengganti apalagi melantik pejabat yang defenitif untuk Sekwan,” jelas Alida yang akan pensiun di awal tahun 2022 itu (*cnn)