Kota Gunungsitoli (Prawiranews.com). Seorang wanita bernama DH Als Ina Harta, (39) beralamat di Jl. Muhammad Hatta Desa Onozitoli Sifaoroasi Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli ditahan di RTP Polres Nias dalam Kasus Pencurian. Kamis (21/03/2024)

DH Als Ina Harta, dilaporkan oleh Niati Gea als Ina Hasrat (40), karena kehilangan 1 (satu) buah Cincin emas, seharga Rp.4.450.000 (Empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah gelang emas, seharga Rp.14.500.000. (Empat belas juta lima ratus ribu rupiah) serta Uang Tunai RP. 5.000.000 (Lima juta rupiah) dengan total kerugian di perkirakan sebesar Rp. 23.950.000.-

Pada saat buat laporan di SPKT Polres Nias, Niati Gea als Ina Hasrat Mengatakan bahwa ia mengetahui kehilangan emas dan uang tersebut pada hari Kamis (14/03/2024) sekira Pukul 18.00 Wib di toko miliknya di lantai III Pasar Nou Gunungsitoli.

Sedangkan dalam keterangannya kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Nias Brigadir Andi S. Waruywu, Niati Gea als Ina Hasrat (40), mengatakan bahwa pada hari Kamis (14/03/2024) sekitar pukul 18.00 wib, DH Als Ina Harta yang bekerja sebagai karyawan di toko milik Niati Gea, hendak pamitan untuk pulang kerumah, dan meminjam uang kepada Niati Gea sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu), pada saat korban (Niati Gea) hendak mengambil uang di dalam tas miliknya yang dia simpan di dalam lemari, Korban tidak melihat kotak perhiasanya emas miliknya yang disimpannya didalam lemari tersebut. Kemudian Korban (Niati Gea) bertanya kepada kepada DH Als Ina Harta, perihal barang yang hilang, namun DH Als Ina Harta mengatakan bahwa ia tidak mengambil barang yang hilang tersebut, korban juga sempat menanyakan kepada karyawan lainnya namun mereka tidak mengambil ataupun melihat, barang yang hilang tersebut.

Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting melalui kaur Bin Ops Ipda Darmawan Laoli kepada kasi humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli mengatakan bahw setelah Niati Gea als Ina Hasrat (40), Membuat Laporan, Sat Reskrim melakukan penyelidikan, dan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Ipda Ovaroni Zendrato, mendatangi beberapa toko emas, di sekitaran kota Gunungsitoli, dan pada salah satu toko emas (tidak di sebut nama) didapatkan Informasi bahwa pernah di datangi seorang perempuan dengan membawa 1 (satu) buah Gelang emas dan 1 (satu) buah cincin emas, tujuan untuk melakukan pengecekan apakah emas tersebut asli atau palsu.

Ipda Darmawan Laoli menambahkan bahwa dari keterangan pemilik toko emas tersebut tim Opsnal mendapatkan petunjuk melalui rekaman CCTV, tentang ciri-ciri wanita tersebut, setelah informasi di anggap lengkap, maka tim Opsnal menyamar dan menghubungi pelaku untuk datang ke toko emas tersebut, tanpa curiga DH Als Ina Harta mendatangi toko emas tersebut dan pada saat itu juga pelaku di amankan.

Kepada Tim Opsnal tidak banyak berkelit dan mengakui perbuatannya hanya saja dalam pengakuannya bahwa emas yang ia curi dari Niati Gea als Ina Hasrat telah di gadaikan di pegadaian cabang Gunungsitoli jalan Sudirman Kel. Pasar Gunungsitoli, sebesar Rp. 15.000. 000 (lima belas juta rupiah). Lanjut Ipda Darmawan Laoli menambahkan bahwa tim Opsnal Mendatangi pegadaian cabang Gunungsitoli, dan dari Pegadaian di dapatkan bukti-bukti berupa surat gadai yang menguatkan bahwa pelaku DH Als Ina Harta telah melakukan pencurian.

Penyidik Brigadir Andi S. Waruwu mengatakan bahwa kepada pelaku dikenakan Pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (PG34)